| Untuk melakukan hal ini | Tekan |
| Beralih ke jendela berikutnya. | ALT + TAB |
| Beralih ke jendela sebelumnya. | ALT + SHIFT + TAB |
| Tutup jendela aktif. | CTRL + W atau CTRL + F4 |
| Mengembalikan ukuran jendela aktif setelah Anda memaksimalkan itu. | ALT + F5 |
| Pindah ke task pane dari panel lain di jendela program (searah jarum jam). Anda mungkin perlu menekan F6 lebih dari sekali. | F6 |
| Pindah ke task pane dari panel lain di jendela program (berlawanan arah). | SHIFT + F6 |
| Bila lebih dari satu jendela terbuka, beralih ke jendela berikutnya. | CTRL + F6 |
| Beralih ke jendela sebelumnya. | CTRL + SHIFT + F6 |
| Memaksimalkan atau mengembalikan jendela yang dipilih. | CTRL + F10 |
| Menyalin gambar layar ke Clipboard. | PRINT SCREEN |
| Salin gambar yang dipilih dari jendela ke Clipboard. | ALT + PRINT SCREEN |
| Pindah ke pilihan berikutnya atau option group. | ALT + F6 |
| Pindah ke pilihan sebelumnya atau option group. | TAB |
| Beralih ke tab berikutnya dalam sebuah kotak dialog. | SHIFT + TAB |
| Beralih ke tab sebelumnya dalam sebuah kotak dialog. | CTRL + TAB |
| Beralih di antara pilihan dalam terbuka daftar drop-down, atau antara pilihan dalam kelompok pilihan. | CTRL + SHIFT + TAB |
| Melakukan tindakan yang ditetapkan ke tombol yang dipilih, pilih atau menghapus kotak centang yang dipilih. | Panah |
| Pilih salah satu pilihan, pilih atau menghapus kotak cek. | Spacebar |
| Buka dipilih daftar drop-down. | ALT + huruf digarisbawahi dalam pilihan |
| Memilih salah satu pilihan dari daftar drop-down. | ALT + DOWN ARROW |
| Tutup yang dipilih daftar drop-down; membatalkan perintah dan menutup kotak dialog. | Huruf pertama dari sebuah pilihan dalam daftar drop-down |
| Jalankan perintah yang dipilih. | ESC |
| ENTER | |
| Pindah ke awal entri. | HOME |
| Pindah ke akhir entri. | END |
| Pindah satu karakter ke kiri atau kanan. | PANAH KIRI atau KANAN ARROW |
| Pindah satu kata ke kiri. | CTRL + LEFT ARROW |
| Pindah satu kata ke kanan. | CTRL + RIGHT ARROW |
| Pilih atau batalkan satu karakter ke kiri. | SHIFT + LEFT ARROW |
| Pilih atau batalkan satu karakter ke kanan. | SHIFT + RIGHT ARROW |
| Pilih atau batalkan satu kata ke kiri. | CTRL + SHIFT + LEFT ARROW |
| Pilih atau batalkan satu kata ke kanan. | CTRL + SHIFT + RIGHT ARROW |
| Pilih dari titik penyisipan ke awal entri. | SHIFT + HOME |
| Pilih dari titik penyisipan ke akhir entri. | SHIFT + END |
| Tampilan kotak dialog Open. | CTRL + F12 atau CTRL + O |
| Menampilkan kotak dialog Save As. | F12 |
| Buka folder atau file yang dipilih. | ENTER |
| Buka folder satu tingkat di atas folder yang dipilih. | BACKSPACE |
| Menghapus folder atau file yang dipilih. | HAPUS |
| Menampilkan menu shortcut untuk item yang dipilih seperti folder atau file. | SHIFT + F10 |
| Bergerak maju melalui pilihan. | TAB |
| Pindahkan kembali melalui pilihan. | SHIFT + TAB |
| Buka daftar Lihat di. | F4 atau ALT + I |
| Membatalkan tindakan. | ESC |
| Undo tindakan. | CTRL + Z |
| Redo atau mengulangi tindakan. | CTRL + Y |
| Pindah ke task pane dari panel lain di jendela program. (Anda mungkin perlu menekan F6 lebih dari sekali.) | F6 |
| Apabila suatu menu aktif, pindah ke task pane. (Anda mungkin perlu menekan CTRL + TAB lebih dari sekali.) | CTRL + TAB |
| Bila task pane aktif, pilih opsi berikutnya atau sebelumnya dalam tugas panel. | TAB atau SHIFT + TAB |
| Menampilkan set lengkap perintah pada menu taskpane. | CTRL + Spacebar |
| Melakukan tindakan yang ditetapkan ke tombol yang dipilih. | Spacebar atau ENTER |
| Buka menu drop-down untuk galeri item yang dipilih. | SHIFT + F10 |
| Pilih yang pertama atau item terakhir dalam galeri. | HOME atau END |
| Gulir ke atas atau bawah dalam daftar galeri yang dipilih. | PAGE UP atau PAGE DOWN |
| Menampilkan menu shortcut untuk item yang dipilih. | SHIFT + F10 |
| Menampilkan menu atau pesan untuk smart tag atau untuk Pilihan AutoCorrect tombol atau tombol pilihan Tempel. Jika lebih dari satu tag cerdas hadir, beralih ke tag cerdas berikutnya dan menampilkan pesan atau menu nya. | ALT + SHIFT + F10 |
| Beralih di antara pilihan dalam menu tag yang cerdas. | Panah |
| Melakukan tindakan untuk item yang dipilih pada tag cerdas menu. | ENTER |
| Tutup tag cerdas menu atau pesan. | ESC |
| Pilih tab aktif dari Ribbon dan mengaktifkan tombol akses. | ALT atau F10. Tekan salah satu tombol tersebut sekali lagi untuk kembali ke dokumen dan membatalkan kunci akses. |
| Pindah ke tab lain dari Ribbon. | F10 untuk memilih tab aktif, dan kemudian KIRI atau KANAN PANAH ARROW |
| Memperluas atau menutup Ribbon. | CTRL + F1 |
| Menampilkan menu shortcut untuk perintah yang dipilih. | SHIFT + F10 |
| Pindahkan fokus untuk memilih masing-masing bidang-bidang berikut jendela: Tab aktif Ribbon Setiap tugas membuka panel Status bar di bagian bawah jendela Dokumen | F6 |
| Pindahkan fokus untuk setiap perintah pada Pita, maju atau mundur, masing-masing. | TAB atau SHIFT + TAB |
| Pindahkan ke bawah, atas, kiri, atau kanan, masing-masing, di antara item pada Ribbon. | DOWN ARROW, UP ARROW, LEFT ARROW, atau RIGHT ARROW |
| Mengaktifkan perintah yang dipilih atau kontrol di Ribbon. | Spacebar atau ENTER |
| Buka menu yang dipilih atau galeri di Ribbon. | Spacebar atau ENTER |
| Mengaktifkan perintah atau kontrol pada Pita sehingga Anda dapat mengubah nilai. | ENTER |
| Selesai memodifikasi nilai pada kontrol pada Ribbon, dan memindahkan fokus kembali ke dokumen. | ENTER |
| Mendapatkan bantuan pada perintah yang dipilih atau kontrol pada Ribbon. (Jika tidak ada topik Bantuan dikaitkan dengan perintah yang dipilih, topik Bantuan umum tentang program yang akan ditampilkan.) | F1 |
| Buat ruang nonbreaking. | CTRL + SHIFT + Spacebar |
| Buat tanda sambung nonbreaking. | CTRL + SHIFT + tanda sambung |
| Membuat huruf tebal. | CTRL + B |
| Membuat huruf miring. | CTRL + I |
| Membuat surat menggarisbawahi. | CTRL + U |
| Decrease font size satu nilai. | CTRL + SHIFT + < |
| Meningkatkan ukuran font satu nilai. | CTRL + SHIFT +> |
| Penurunan ukuran font 1 poin. | CTRL + [ |
| Meningkatkan ukuran font 1 poin. | CTRL +] |
| Hapus paragraf atau format karakter. | CTRL + Spacebar |
| Copy teks yang dipilih atau objek. | CTRL + C |
| Memotong teks atau objek yang dipilih. | CTRL + X |
| Sisipkan teks atau objek. | CTRL + V |
| Tempel khusus | CTRL + ALT + V |
| Paste format hanya | CTRL + SHIFT + V |
| Membatalkan tindakan terakhir. | CTRL + Z |
| Redo tindakan terakhir. | CTRL + Y |
| Buka kotak dialog Word Count. | CTRL + SHIFT + G |
| Buat dokumen baru. | CTRL + N |
| Buka dokumen. | CTRL + O |
| Tutup dokumen. | CTRL + W |
| Split jendela dokumen. | ALT + CTRL + S |
| Hapus jendela dokumen perpecahan. | ALT + SHIFT + C atau ALT + CTRL + S |
| Simpan dokumen. | CTRL + S |
| Buka Navigasi taskpane (untuk mencari dokumen). | CTRL + F |
| Ulangi menemukan (setelah menutup jendela Cari dan Ganti). | ALT + CTRL + Y |
| Ganti teks, format spesifik, dan item khusus. | CTRL + H |
| Pergi ke halaman, bookmark, catatan kaki, tabel, komentar, grafik, atau lokasi lain. | CTRL + G |
| Beralih di antara empat tempat terakhir yang telah diedit. | ALT + CTRL + Z |
| Membuka daftar pilihan browse. Tekan tombol panah untuk memilih salah satu pilihan, kemudian tekan ENTER untuk menelusuri suatu dokumen dengan menggunakan opsi yang dipilih. | ALT + CTRL + HOME |
| Pindah ke objek menelusuri sebelumnya (ditetapkan dalam menelusuri opsi). | CTRL + PAGE UP |
| Pindah ke objek menelusuri berikutnya (ditetapkan dalam menelusuri opsi). | CTRL + PAGE DOWN |
| Beralih ke tampilan Print Layout. | ALT + CTRL + P |
| Beralih ke tampilan Outline. | ALT + CTRL + O |
| Beralih ke tampilan Draft. | ALT + CTRL + N |
| Mempromosikan sebuah paragraf. | ALT + SHIFT + LEFT ARROW |
| Menurunkan sebuah paragraf. | ALT + SHIFT + RIGHT ARROW |
| Menurunkan tubuh teks. | CTRL + SHIFT + N |
| Pindahkan paragraf yang dipilih ke atas. | ALT + SHIFT + UP ARROW |
| Pindahkan paragraf yang dipilih ke bawah. | ALT + SHIFT + DOWN ARROW |
| Buka teks di bawah judul. | ALT + SHIFT + PLUS SIGN |
| Tutup teks di bawah judul. | ALT + SHIFT + MINUS SIGN |
| Memperluas atau runtuh semua teks atau judul. | ALT + SHIFT + A |
| Menyembunyikan atau menampilkan format karakter. | Slash (/) tombol pada keypad numerik |
| Tunjukkan baris pertama dari teks tubuh atau seluruh isi teks. | ALT + SHIFT + L |
| Tampilkan semua judul dengan gaya Heading 1. | ALT + SHIFT 1 |
| Tampilkan semua pos hingga Pos n. | ALT + SHIFT + n |
| Memasukkan karakter tab. | CTRL + TAB |
| Mencetak dokumen. | CTRL + P |
| Switch to print preview. | ALT + CTRL + I |
| Bergerak di sekitar halaman pratinjau ketika diperbesar masuk | Panah |
| Pindahkan oleh satu halaman pratinjau ketika diperbesar keluar. | PAGE UP atau PAGE DOWN |
| Pindah ke halaman pratinjau pertama ketika diperbesar keluar. | CTRL + HOME |
| Pindah ke halaman pratinjau terakhir ketika diperbesar keluar. | CTRL + END |
| Masukkan komentar. | ALT + CTRL + M |
| Turn mengubah atau menonaktifkan pelacakan. | CTRL + SHIFT + E |
| Tutup Jendela Meninjau jika terbuka. | ALT + SHIFT + C |
| Pergi ke awal dokumen. | HOME |
| Pergi ke akhir dokumen. | END |
| Go to page n. | n, ENTER |
| Keluar membaca tampilan tata letak. | ESC |
| Tanda daftar isi masuk. | ALT + SHIFT + O |
| Menandai tabel entri berwenang (kutipan). | ALT + SHIFT + I |
| Mark entri indeks. | ALT + SHIFT + X |
| Menyisipkan catatan kaki. | ALT + CTRL + F |
| Menyisipkan catatan akhir. | ALT + CTRL + D |
| Masukkan hyperlink. | CTRL + K |
| Kembali satu halaman. | ALT + LEFT ARROW |
| Maju satu halaman. | ALT + RIGHT ARROW |
| Refresh. | F9 |
| Menghapus satu karakter ke kiri. | BACKSPACE |
| Menghapus satu kata ke kiri. | CTRL + BACKSPACE |
| Menghapus satu karakter ke kanan. | HAPUS |
| Menghapus satu kata ke kanan. | CTRL + DELETE |
| Cut teks yang dipilih ke Office Clipboard. | CTRL + X |
| Membatalkan tindakan terakhir. | CTRL + Z |
| Potong ke Spike. | CTRL + F3 |
| Buka Kantor Clipboard | Tekan ALT + H untuk berpindah ke tab Home, dan kemudian tekan F, O. |
| Menyalin teks atau grafik yang dipilih ke Office Clipboard. | CTRL + C |
| Memotong teks atau grafik yang dipilih ke Office Clipboard. | CTRL + X |
| Sisipkan terbaru penambahan atau ditempelkan Kantor item dari Clipboard. | CTRL + V |
| Pindahkan teks atau grafik sekali. | F2 (kemudian pindahkan kursor dan tekan ENTER) |
| Menyalin teks atau grafik sekali. | SHIFT + F2 (kemudian pindahkan kursor dan tekan ENTER) |
| Ketika teks atau obyek yang dipilih, buka Buat Gedung Baru Blok kotak dialog. | ALT + F3 |
| Ketika blok bangunan - sebagai contoh, sebuah grafik SmartArt - dipilih, menampilkan menu shortcut yang berhubungan dengan itu. | SHIFT + F10 |
| Potong ke Spike. | CTRL + F3 |
| Spike paste isinya. | CTRL + SHIFT + F3 |
| Salin header atau footer yang digunakan dalam bagian sebelumnya dari dokumen. | ALT + SHIFT + R |
| Lapangan | CTRL + F9 |
| Sebuah baris istirahat | SHIFT + ENTER |
| Sebuah halaman istirahat | CTRL + ENTER |
| Sebuah kolom istirahat | CTRL + SHIFT + ENTER |
| An em dash | ALT + CTRL + MINUS SIGN |
| An en dash | CTRL + MINUS SIGN |
| Opsional hyphen | CTRL + hyphen |
| Sebuah tanda sambung nonbreaking | CTRL + SHIFT + tanda sambung |
| Sebuah ruang nonbreaking | CTRL + SHIFT + Spacebar |
| Simbol hak cipta | ALT + CTRL + C |
| Simbol merek dagang yang terdaftar | ALT + CTRL + R |
| Simbol merek dagang | ALT + CTRL + T |
| Sebuah elipsis | ALT + CTRL + PERIODE |
| Sebuah tanda kutip pembuka | CTRL + `(tanda kutip tunggal),` (tanda kutip tunggal) |
| Sebuah tanda kutip penutup | CTRL + '(tanda kutip tunggal),' (tanda kutip tunggal) |
| Membuka tanda kutip ganda | CTRL + `(tanda kutip tunggal), SHIFT + '(tanda kutip tunggal) |
| Menutup tanda kutip ganda | CTRL + '(tanda kutip tunggal), SHIFT +' (tanda kutip tunggal) |
| Sebuah entri AutoText | ENTER (setelah Anda mengetik beberapa karakter pertama dari nama entri AutoText dan ketika muncul ScreenTip) |
| Masukkan karakter Unicode yang ditentukan Unicode (heksadesimal) kode karakter. Sebagai contoh, untuk menyisipkan simbol mata uang euro (), ketik 20AC, dan kemudian menekan ALT dan tekan X. | Kode karakter,ALT + X |
| Cari tahu karakter Unicode kode untuk karakter yang dipilih | ALT + X |
| Masukkan karakter ANSI ditetapkan ANSI (desimal) kode karakter. Sebagai contoh, untuk menyisipkan simbol mata uang euro, tahan ALT dan tekan 0.128 di keypad numerik. | ALT + kode karakter (di keypad numerik) |
| Turn memperpanjang mode on. | F8 |
| Pilih karakter terdekat. | F8, dan kemudian tekan KIRI atau KANAN ARROW ARROW |
| Meningkatkan ukuran pilihan. | F8 (tekan sekali untuk memilih kata, dua kali untuk memilih kalimat, dan sebagainya) |
| Mengurangi ukuran pilihan. | SHIFT + F8 |
| Mode memperpanjang Turn off. | ESC |
| Memperluas pilihan satu karakter ke kanan. | SHIFT + RIGHT ARROW |
| Memperluas pilihan satu karakter ke kiri. | SHIFT + LEFT ARROW |
| Memperluas pilihan untuk akhir sebuah kata. | CTRL + SHIFT + RIGHT ARROW |
| Memperluas pilihan ke awal dari sebuah kata. | CTRL + SHIFT + LEFT ARROW |
| Memperluas pilihan ke akhir baris. | SHIFT + END |
| Memperluas pilihan ke awal baris. | SHIFT + HOME |
| Memperpanjang seleksi satu baris ke bawah. | SHIFT + DOWN ARROW |
| Memperpanjang seleksi satu baris ke atas. | SHIFT + UP ARROW |
| Memperluas pilihan untuk akhir paragraf. | CTRL + SHIFT + DOWN ARROW |
| Memperluas pilihan ke awal paragraf. | CTRL + SHIFT + UP ARROW |
| Memperluas pilihan satu layar ke bawah. | SHIFT + PAGE DOWN |
| Memperluas pilihan satu layar ke atas. | SHIFT + PAGE UP |
| Memperluas pilihan ke awal dokumen. | CTRL + SHIFT + HOME |
| Memperluas pilihan ke akhir dokumen. | CTRL + SHIFT + END |
| Memperluas pilihan untuk akhir jendela. | ALT + CTRL + SHIFT + PAGE DOWN |
| Memperluas pilihan untuk menyertakan seluruh dokumen. | CTRL + A |
| Pilih blok teks vertikal. | CTRL + SHIFT + F8, kemudian gunakan tombol panah; tekan ESC untuk membatalkan mode pilihan |
| Memperluas pilihan untuk lokasi tertentu dalam dokumen. | F8 + tombol panah; tekan ESC untuk membatalkan mode pilihan |
| Pilih isi sel berikutnya. | TAB |
| Pilih isi sel sebelumnya. | SHIFT + TAB |
| Pilihan untuk memperpanjang sel yang bersebelahan. | Tahan SHIFT dan tekan tombol panah berulang kali |
| Pilih kolom. | Gunakan tombol panah untuk pindah ke kolom atas atau bawah sel, dan kemudian melakukan salah satu dari berikut: Tekan SHIFT + ALT + PAGE DOWN untuk memilih kolom dari atas ke bawah. Tekan SHIFT + ALT + PAGE UP untuk memilih kolom dari bawah ke atas. |
| Memperluas pilihan (atau blok). | CTRL + SHIFT + F8, kemudian gunakan tombol panah; tekan ESC untuk membatalkan mode pilihan |
| Pilih seluruh meja. | ALT 5 pada keypad numerik (dengan NUM LOCK off) |
| Satu karakter ke kiri | LEFT ARROW |
| Satu karakter ke kanan | RIGHT ARROW |
| Satu kata ke kiri | CTRL + LEFT ARROW |
| Satu kata ke kanan | CTRL + RIGHT ARROW |
| Satu ayat up | CTRL + UP ARROW |
| Satu paragraf ke bawah | CTRL + DOWN ARROW |
| Satu sel ke kiri (dalam tabel) | SHIFT + TAB |
| Satu sel ke kanan (dalam tabel) | TAB |
| Satu baris | UP ARROW |
| Bawah satu baris | DOWN ARROW |
| Ke akhir baris | END |
| Ke awal baris | HOME |
| Untuk bagian atas jendela | ALT + CTRL + PAGE UP |
| Untuk akhir jendela | ALT + CTRL + PAGE DOWN |
| Naik satu layar (scrolling) | PAGE UP |
| Down satu layar (scrolling) | PAGE DOWN |
| Untuk bagian atas halaman berikutnya | CTRL + PAGE DOWN |
| Untuk bagian atas halaman sebelumnya | CTRL + PAGE UP |
| Ke akhir dokumen | CTRL + END |
| Ke awal dokumen | CTRL + HOME |
| Ke revisi sebelumnya | SHIFT + F5 |
| Setelah membuka dokumen, ke lokasi yang Anda sedang bekerja di saat dokumen ini terakhir ditutup | SHIFT + F5 |
| Sel berikutnya berturut-turut | TAB |
| Sel sebelumnya berturut-turut | SHIFT + TAB |
| Untuk sel pertama berturut-turut | ALT + HOME |
| Untuk sel terakhir berturut-turut | ALT + END |
| Untuk sel pertama dalam kolom | ALT + PAGE UP |
| Untuk sel terakhir dalam kolom | ALT + PAGE DOWN |
| Baris sebelumnya | UP ARROW |
| Baris berikutnya | DOWN ARROW |
| Baris atas | ALT + SHIFT + UP ARROW |
| Baris ke bawah | ALT + SHIFT + DOWN ARROW |
| Baru paragraf dalam sel | ENTER |
| Tab karakter dalam sel | CTRL + TAB |
Minggu, 19 Februari 2012
Shortcut Keyboard Untuk Ms. Word
Undang-Undang Hak Cipta Bidang TIK Republik Indonesia
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan
tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang
berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian KeempatCiptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu
pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah
mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian
di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke
wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan
yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan
Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman
hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak
berfungsi.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana
produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical
disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi
yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana
produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana
diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB IIIMASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku
selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1)
yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSIPasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan
Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu
Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai
dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh
penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan
organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak
Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada
pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat
ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian
Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha
tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIIIKetentuan Pidana
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau
barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
Senin, 13 Februari 2012
Virus Komputer
Arti Definisi / Pengertian Virus Dan Kawan-Kawan (Varian Virus) :
1. Arti Definisi / Pengertian Virus Komputer
Virus komputer adalah suatu program komputer yang menduplikasi atau menggandakan diri dengan menyisipkan kopian atau salinan dirinya ke dalam media penyimpanan / dokumen serta ke dalam jaringan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pengguna komputer tersebut. Efek dari virus komputer sangat beragam mulai dari hanya muncul pesan-pesan aneh hingga merusak komputer serta menghapus file atau dokumen kita.
2. Arti Definisi / Pengertian Varian Virus Worm, Trojan Dan Spyware
a. Worm
Worm adalah lubang keamanan atau celah kelemahan pada komputer kita yang memungkinkan komputer kita terinfeksi virus tanpa harus eksekusi suatu file yang umumnya terjadi pada jaringan.
b. Trojan
Trojan adalah sebuah program yang memungkinkan komputer kita dikontrol orang lain melalui jaringan atau internet.
c. Spyware
Spyware adalah aplikasi yang membocorkan data informasi kebiasaan atau perilaku pengguna dalam menggunakan komputer ke pihak luar tanpa kita sadari. Biasanya digunakan oleh pihak pemasang iklan.
Jika kita melihat kejanggalan pada media penyimpanan seperti file bernama aneh yang tidak pernah kita buat atau file bukan jenis aplikasi / application tetapi mengaku sebagai aplikasi maka jangan kita klik, kita buka atau kita jalankan agar virus komputer tersebut tidak menular ke komputer yang kita gunakan.
Tanda-Tanda/Ciri-Ciri Komputer Kita Terkena/Terinfeksi Virus Komputer :
- Komputer berjalan lambat dari normal
- Sering keluar pesan eror atau aneh-aneh
- Perubahan tampilan pada komputer
- Media penyimpanan seperti disket, flashdisk, dan sebagainya langsung mengkopi file aneh tanpa kita kopi ketika kita hubungkan ke komputer.
- Komputer suka restart sendiri atau crash ketika sedang berjalan.
- Suka muncul pesan atau tulisan aneh
- Komputer hang atau berhenti merespon kita.
- Harddisk tidak bisa diakses
- Printer dan perangkat lain tidak dapat dipakai walaupun tidak ada masalah hardware dan software driver.
- Sering ada menu atau kotak dialog yang error atau rusak.
- Hilangnya beberapa fungsi dasar komputer.
- Komputer berusaha menghubungkan diri dengan internet atau jaringan tanpa kita suruh.
- File yang kita simpan di komputer atau media penyimpanan hilang begitu saja atau disembunyikan virus. dan lain-lain...
Contoh bentuk media penyebaran virus komputer dari komputer yang satu ke komputer yang lain :
- Media Penyimpanan (disket, flashdisk, harddisk eksternal, zipdisk, cd, dvd, bluray disc, cartridge, dan lain sebagainya)
- Jaringan lan, wan, man, internet dan lain sebagainya.
- File attachment atau file lampiran pada email atau pesan elektronik lainnya.
- File software (piranti lunak) yang ditunggangi virus komputer.
Cara yang paling ampuh agar kita tidak terkena virus komputer adalah dengan cara menginstall program komputer yang orisinil atau asli bukan bajakan yang tidak ditunggangi virus dan kawan-kawan, tidak menghubungkan komputer dengan jaringan atau internet, serta tidak pernah membuka atau mengeksekusi file yang berasal dari komputer lain.
Tetapi cara seperti itu terlalu ekstrim dan kurang gaul dalam penggunaan komputer sehari-hari karena biasanya kita melakukan pertukaran data atau file dengan komputer lain baik berupa file pekerjaan, file gambar, file attachment, file musik, file video, dan lain sebagainya.
Jadi untuk menghindari komputer kita diinfeksi dan terserang virus maka kita harus waspada dalam berinteraksi dengan file dari komputer lain, file dari media penyimpanan dari orang lain, attachment email, pertukaran file jaringan, lubang keamanan komputer kita, dan lain-lain. Pasang antivirus yang bagus yang di update secara berkala serta program firewall untuk jaringan dan anti spyware dan adware untuk menanggulangi jenis gangguan komputer lain.
1. Arti Definisi / Pengertian Virus Komputer
Virus komputer adalah suatu program komputer yang menduplikasi atau menggandakan diri dengan menyisipkan kopian atau salinan dirinya ke dalam media penyimpanan / dokumen serta ke dalam jaringan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pengguna komputer tersebut. Efek dari virus komputer sangat beragam mulai dari hanya muncul pesan-pesan aneh hingga merusak komputer serta menghapus file atau dokumen kita.
2. Arti Definisi / Pengertian Varian Virus Worm, Trojan Dan Spyware
a. Worm
Worm adalah lubang keamanan atau celah kelemahan pada komputer kita yang memungkinkan komputer kita terinfeksi virus tanpa harus eksekusi suatu file yang umumnya terjadi pada jaringan.
b. Trojan
Trojan adalah sebuah program yang memungkinkan komputer kita dikontrol orang lain melalui jaringan atau internet.
c. Spyware
Spyware adalah aplikasi yang membocorkan data informasi kebiasaan atau perilaku pengguna dalam menggunakan komputer ke pihak luar tanpa kita sadari. Biasanya digunakan oleh pihak pemasang iklan.
Jika kita melihat kejanggalan pada media penyimpanan seperti file bernama aneh yang tidak pernah kita buat atau file bukan jenis aplikasi / application tetapi mengaku sebagai aplikasi maka jangan kita klik, kita buka atau kita jalankan agar virus komputer tersebut tidak menular ke komputer yang kita gunakan.
Tanda-Tanda/Ciri-Ciri Komputer Kita Terkena/Terinfeksi Virus Komputer :
- Komputer berjalan lambat dari normal
- Sering keluar pesan eror atau aneh-aneh
- Perubahan tampilan pada komputer
- Media penyimpanan seperti disket, flashdisk, dan sebagainya langsung mengkopi file aneh tanpa kita kopi ketika kita hubungkan ke komputer.
- Komputer suka restart sendiri atau crash ketika sedang berjalan.
- Suka muncul pesan atau tulisan aneh
- Komputer hang atau berhenti merespon kita.
- Harddisk tidak bisa diakses
- Printer dan perangkat lain tidak dapat dipakai walaupun tidak ada masalah hardware dan software driver.
- Sering ada menu atau kotak dialog yang error atau rusak.
- Hilangnya beberapa fungsi dasar komputer.
- Komputer berusaha menghubungkan diri dengan internet atau jaringan tanpa kita suruh.
- File yang kita simpan di komputer atau media penyimpanan hilang begitu saja atau disembunyikan virus. dan lain-lain...
Contoh bentuk media penyebaran virus komputer dari komputer yang satu ke komputer yang lain :
- Media Penyimpanan (disket, flashdisk, harddisk eksternal, zipdisk, cd, dvd, bluray disc, cartridge, dan lain sebagainya)
- Jaringan lan, wan, man, internet dan lain sebagainya.
- File attachment atau file lampiran pada email atau pesan elektronik lainnya.
- File software (piranti lunak) yang ditunggangi virus komputer.
Cara yang paling ampuh agar kita tidak terkena virus komputer adalah dengan cara menginstall program komputer yang orisinil atau asli bukan bajakan yang tidak ditunggangi virus dan kawan-kawan, tidak menghubungkan komputer dengan jaringan atau internet, serta tidak pernah membuka atau mengeksekusi file yang berasal dari komputer lain.
Tetapi cara seperti itu terlalu ekstrim dan kurang gaul dalam penggunaan komputer sehari-hari karena biasanya kita melakukan pertukaran data atau file dengan komputer lain baik berupa file pekerjaan, file gambar, file attachment, file musik, file video, dan lain sebagainya.
Jadi untuk menghindari komputer kita diinfeksi dan terserang virus maka kita harus waspada dalam berinteraksi dengan file dari komputer lain, file dari media penyimpanan dari orang lain, attachment email, pertukaran file jaringan, lubang keamanan komputer kita, dan lain-lain. Pasang antivirus yang bagus yang di update secara berkala serta program firewall untuk jaringan dan anti spyware dan adware untuk menanggulangi jenis gangguan komputer lain.
Langganan:
Postingan (Atom)